Rifertar- Seorang
pemuda berinisial, NH alias K,27, warga Jalan Tani Asli terpaksa harus
berurusan dengan hukum karena mencabuli dua anak di bawah umur laki-laki
dan perempuan yang juga masih tetangganya.
Pelaku
diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal, Sabtu (24/8) atas laporan
orangtua korban, Sabtu (24/8) malam. Supriyanto,33, warga Dusun II Timur
Jalan Tani Asli, Gang Asal Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deli Serdang, mengatakan bahwa anak lelakinya JS telah
dicabuli oleh pria bertato ini saat sedang bermain-main di halaman,
korban dibawa ke suatu tempat. “Anak saya mengadu dia telah dicabuli
oleh pelaku, tadi siang sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu saya dan
istri sedang tidak di rumah,” kata Supriyanto.
Pelaku
melihat dan mendatangi JS saat sedang bermain bersama anak tetangganya
yang lain mereka sedang memanjat pohon sirsak yang terletak di
persawahan tak jauh dari rumahnya. Kemudian pelaku menegur dan menyuruh
anak-anak itu turun dengan alasan nanti bisa jatuh.
Merasa
takut JS dengan teman-temannya pun menuruti perkataan pelaku. Setelah
turun pelaku memanggil anak saya dan memperlihatkan film porno yang
tersimpan di hand phone milik miliknya. Kemudian dia memaksa JS kesebuah
gubuk dan menyuruh JS untuk memasturbasi kemaluan pelaku.
Selain
itu teman JS, juga turut menjadi korban. Anak wanita sebut saja Bunga,
juga menjadi pelampiasan nafsu bejad NH. Dia menyuruh Bunga untuk
membuka celana dalam dan pelaku pun menjamah alat vital korban. “Dia
menyuruh saya membuka celana dan menjilati alat kelamin saya,” kata
Bunga yang ketika itu turut mendampingi Supriyanto memberi laporan ke
polisi.
NH
alias K di hadapan petugas mengakui perbuatanya dan dia mengatakan baru
dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
tersebut. “Cuma dua kali pak saya lecehkan anak-anak itu karena
khilaf”,katanya sembari menunduk.
Kapolsek
Medan Sunggal, AKP Eko Hartanto,SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti
Agung Arya Anjaya mengatakan,pelaku masih dalam pemeriksaan. Menurut
Kapolsek, akibat perbuatannya pelaku dapat diganjar hukuman tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai UU RI
No 23 tahun 2002.
No comments: