ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar- Seorang pemuda berinisial, NH alias K,27, warga Jalan Tani Asli terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mencabuli dua anak di bawah umur laki-laki dan perempuan yang juga masih tetangganya.
Pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal, Sabtu (24/8) atas laporan orangtua korban, Sabtu (24/8) malam. Supriyanto,33, warga Dusun II Timur Jalan Tani Asli, Gang Asal Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengatakan bahwa anak lelakinya JS telah dicabuli oleh pria bertato ini saat sedang bermain-main di halaman, korban dibawa ke suatu tempat. “Anak saya mengadu dia telah dicabuli oleh pelaku, tadi siang sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu saya dan istri sedang tidak di rumah,” kata Supriyanto.
Pelaku melihat dan mendatangi JS saat sedang bermain bersama anak tetangganya yang lain mereka sedang memanjat pohon sirsak yang terletak di persawahan tak jauh dari rumahnya.  Kemudian pelaku menegur dan menyuruh anak-anak itu turun dengan alasan nanti bisa jatuh.
Merasa takut JS dengan teman-temannya pun menuruti perkataan pelaku. Setelah turun pelaku memanggil anak saya dan memperlihatkan film porno yang tersimpan di hand phone milik miliknya. Kemudian dia memaksa JS kesebuah gubuk dan menyuruh JS untuk memasturbasi kemaluan pelaku.
Selain itu teman JS, juga turut menjadi korban. Anak wanita sebut saja Bunga, juga menjadi  pelampiasan nafsu bejad NH. Dia menyuruh Bunga untuk membuka celana dalam dan pelaku pun menjamah alat vital korban. “Dia menyuruh saya membuka celana dan menjilati alat kelamin saya,” kata Bunga yang ketika itu turut mendampingi Supriyanto memberi laporan ke polisi.
NH alias K di hadapan petugas mengakui perbuatanya dan dia mengatakan baru dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. “Cuma dua kali pak saya lecehkan anak-anak itu karena khilaf”,katanya sembari menunduk.
Kapolsek Medan Sunggal, AKP Eko Hartanto,SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Agung Arya Anjaya  mengatakan,pelaku masih dalam pemeriksaan. Menurut Kapolsek, akibat perbuatannya pelaku dapat diganjar hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai UU RI No 23 tahun 2002.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top