rifertar- Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menilai tenaga kerja wanita (TKW) yang berangkat ke luar negeri tanpa didampingi suami, melanggar syariat Islam.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menyampaikan pokok pikiran terkait banyaknya TKI yang mengalami kekerasan di luar negeri.
“Kami mengingatkan kepada umat Islam bahwa secara syar’i ada larangan bagi kaum perempuan untuk melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa didampingi oleh mahram (orang yang haram dinikahi),” jelas Said saat jumpa pers di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2010).
Lebih lanjut Said menuturkan perempuan yang bekerja ke luar negeri juga harus melihat dari sisi kebutuhan. Jika tidak dianggap perlu, maka sebaiknya niat bekerja ke luar negeri diurungkan.
“Kalau bekerja untuk kebutuhan hidup itu tidak masalah, tapi kalau niatnya untuk memperkaya diri itu yang menyalahi hukum fiqih Islam,” terangnya.
Meski demikian pria yang sempat menimba ilmu di Arab Saudi ini tidak mengatakan secara jelas apakah haram atau tidak haram jika perempuan bekerja di luar negeri tanpa didampingi suami.
sumber- okezone.com
Slider[Style1]
Style2
Style3[OneLeft]
Style3[OneRight]
Style4
Style5
Tagged with: news
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments: