ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar- Audit tahap II proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga lama ditunggu-tunggu, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap II atas kasus itu akan diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (23/8/2013) ini kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Sebelumnya, DPR telah menerima LHP tahap I proyek Hambalang pada 31 Oktober 2012.

Audit ini ditunggu karena menjadi kunci dalam kelanjutan penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012, KPK belum menahannya. KPK beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek ini.

Selain itu, audit ini juga akan mengungkap soal aliran dana. Audit juga diyakini akan menyeret sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua DPR Marzuki Alie bahkan menilai audit itu akan mengagetkan banyak pihak. "Bisa-bisa ada yang mati duduk kali," kata Marzuki soal hasil audit tersebut.

Apa saja isi dari audit tahap II Hambalang ini?

1. Dugaan keterlibatan anggota DPR
Dalam wawancara dengan anggota BPK, Ali Masykur Musa, pada Maret lalu, disebutkan bahwa dalam audit ini, BPK menelusuri lebih dari 10 orang anggota Komisi X DPR terkait penganggaran proyek Hambalang.

"Jadi, kami menelusuri pihak-pihak yang mengetahui penganggaran dan penentuan jumlah maupun perpindahan (anggaran) dari proyek single budget menjadi multiyears itu," kata anggota BPK, Ali Masykur Musa, di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Ali menambahkan, penelusuran terhadap belasan anggota dewan itu termasuk meminta konfirmasi mereka atas proyek Hambalang. Konfirmasi itu, kata Ali, untuk mengetahui penentu kebijakan anggaran proyek pelatihan atlet Hambalang. Menurutnya, konfirmasi itu juga akan menjadi data BPK dalam audit tahap II. 

2. Dugaan keterlibatan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Anggota BPK, Ali Masykur Musa, pada 31 Oktober 2012, mengakui BPK nantinya juga akan menelusuri keterlibatan PT Dutasari Citralaras, yang bertugas sebagai subkontraktor proyek Hambalang dalam kasus ini. Perusahaan itu mengaitkan nama istri Anas, Athiyyah Laila.

"Justru yang terpenting dari audit Hambalang ini selain nama Menpora adalah terkait aliran dananya ke perusahaan ini," ujar Ali.

Dalam laporan itu disebutkan dugaan keterlibatan perusahaan PT Dutasari Citralaras dalam poin ketiga. Adapun PT Dutasari Citralaras diduga sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila, juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK tahap I mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Saat itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek hambalang, kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan DPR.

Dalam proyek Hambalang ini, PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, Mahfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum.

Mahfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek. Terkait dugaan keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang ini, Ali masih enggan berkomentar.

"Kami tidak dalam posisi menyeret atau tidak menyeret orang. Sejauh ini, memang belum ada hubungan dengan Pak Anas. Tapi, untuk tahap kedua, kami fokus telusuri aliran dana, khususnya ke PT AK (Adi Karya) dan juga PT DC (Dutasari Citralaras)," kata Ali lagi.

3.
Perhitungan kerugian negara
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu hal penting yang ditunggu dalam audit tahap II BPK terkait proyek Hambalang. Pada audit tahap I, BPK hanya menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar. Pada audit kedua ini, jumlahnya diperkirakan lebih besar.

Berdasarkan dokumen audit tahap II yang beredar di kalangan wartawan, total kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil audit tersebut mencapai Rp 471,707 miliar. Hal ini pun dibenarkan anggota BPK Ali Masykur Musa saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/8/2013) pagi.

Hasil perhitungan kerugian negara ini diperlukan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus ini sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses penuntutan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Saya ingin memastikan bahwa perhitungan kerugian negara BPK sudah ada. Setidak-tidaknya peningkatan ke tahap II kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) tentu akan dapat diselesaikan segera. Setelah itu dilanjutkan dengan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Hambalang," papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK akan menahan para tersangka Hambalang setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara Hambalang. Dia mengatakan jika hasil perhitungan kerugian negara diterima KPK dari BPK dalam pekan ini, KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Merujuk pada beberapa penahanan tersangka KPK sebelumnya, penahanan pada umumnya dilakukan seusai KPK memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka nanti, Abraham hanya mengatakan, "Penahanan dilakukan kemudian."
Jadi, kejutan apa yang ada di dalam audit BPK tahap II ini? Kita tunggu saja...
 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top