Rifertar-Kebijakan Fraksi Partai Demokrat DPR yang belum mau melakukan evaluasi terhadap Ketua DPR Marzuki Alie sangat disayangkan.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Kamis (4/8/2011), berpandangan bahwa hal tersebut memperlihatkan ketidakpahaman Fraksi Partai Demokrat DPR mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan juga tata tertib DPR.
Ketentuan tersebut memerintahkan seluruh fraksi untuk melakukan evaluasi kinerja anggota fraksi dan kemudian melaporkannya kepada publik. Kewajiban itu mesti dilakukan sedikitnya sekali dalam satu tahun masa sidang. Evaluasi tersebut utuk menilai kinerja anggota fraksi.
Dalam konteks Marzuki Alie, evaluasi tidak hanya terkait soal penyataan kontroversinya, tapi juga kinerjanya sebagai kader Partai Demokrat yang ditempatkan di posisi Ketua DPR dan juru bicara parlemen.sumber :http://nasional.kompas.com/read/2011/08/04/08201232/Demokrat.Tak.Paham.Aturan
No comments: