ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar- Empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa. Dikeluarkannya keempat perusahaan itu merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa.

Dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa, pada 20 April 2011 disebutkan bahwa empat perusahaan penerbangan Indonesia yaitu PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menjelaskan, sebelum masa sidang April 2011, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan negosiasi terkait upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa.

Dalam negosiasi tersebut Pemerintah Indonesia meminta agar empat perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa.

"Alasannya, perusahan tersebut tidak mempunyai kepentingan dengan Uni Eropa, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara Uni Eropa serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Kamis, 21 April 2011.

Ia menegaskan, dikeluarkannya empat perusahaan itu dari daftar larangan terbang Uni Eropa bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Uni Eropa.

Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa, sudah 10 perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia, dan Metro Batavia. Larangan terbang maskapai itu dicabut karena telah memenuhi standar keselamatan Uni Eropa.

Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa. Hal itu baik melalui mekanisme pemenuhan standar keselamatan penerbangan Uni Eropa maupun melalui langkah-langkah negosiasi terkait dengan alasan lain seperti yang digunakan empat perusahaan itu.

Pemerintah Indonesia selanjutnya akan mempersiapkan perusahaan penerbangan yang hendak dikeluarkan dari daftar larangan terbang pada Sidang Komisi Uni Eropa pada Juni 2011. (art)

• VIVAnews

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top