Rifertar-Briptu AR oknum polisi pembuat video porno menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (2/2/2012).
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Marolop Simamora,dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) Sunoto. Sidang berlangsung secara tertutup.
Saat menjalani sidang terdakwa Briptu AR didampingi oleh kuasa hukumnya, M Wahyudi. Dari balik kaca terdakwa terlihat santai duduk di kursi pesakitan, guna mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Terdakwa didakwa dua pasal, yakni tentang perlindungan anak dan tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), jadi untuk sidang perdana ini baru ke tahap pembacaan dakwaan saja,” kata Jaksa penuntut umum Sunoto .
Sunoto mengatakan alasan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, pasalnya selain melakukan pelanggaran dengan anak di bawah umur yang bersangkutan juga telah merekam perbuatan asusilanya tersebut, sampai pada akhirnya video perbuatan itu menyebar luas kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Briptu AR diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan beberapa teman wanitanya, satu diantaranya dengan gadis dibawah umur. Perbuatan tidak senonoh tersebut kemudian direkam oleh AR menggunakan kamera HP.
Akibat ulahnya itupun masyarakat menjadi marah, sampailah terjadi aksi pembakaran rumah dinas polsek Balai Bekuak oleh masa. Kendati demikian kasus tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan masyarakat bersedia membangun kembali rumah yang dirusak.
Kuasa Hukum AR, Wahyudi yang dikonfirmasi usai sidang, menyatakan tidak keberatan dan menerima dakwaaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
“Kita tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, jadi kita akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, kita ikuti saja sesuai dengan prosedur yang ada katanya,”jelasnya.
Ketua PN Ketapang Marolop Simamora mengatakan, karena tidak ada keberatan dari terdakwa maka pengadilan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi, untuk proses sidang selanjutnya.
“Kalau tadi kan agendanya hanya pembacaan dakwaan saja, jadi kita berikan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Rencananya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis depan,”katanya.
No comments: