ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar-Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara karena telah berhubungan seks dengan pria lain tanpa memberitahu kalau dirinya pengidap HIV. Pria berumur 27 tahun itu divonis penjara 18 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Singapura hari ini, terdakwa mengaku bersalah atas aktivitas seks yang dilakukannya dengan seorang pria yang kini berumur 37 tahun. Kedua pria gay tersebut melakukan aktivitas seks tersebut di sebuah apartemen pada Januari 2009 lalu.

Terdakwa yang tak bisa disebutkan namanya itu, didiagnosa mengidap virus HIV pada Maret 2008. Suatu ketika di bulan Januari 2009, saat kedua pria itu berada di sebuah apartemen, mereka melakukan oral seks secara bergantian.

Sebelum melakukan aktivitas seks tersebut, terdakwa tidak memberitahu soal risiko tertular infeksi HIV dari dirinya.

Pria berumur 37 tahun tersebut akhirnya memang terjangkit virus HIV. Namun dalam persidangan kasus ini, jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan bahwa pria itu telah ditulari oleh terdakwa.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top