Rifertar-Ada yang berbeda di sebuah rumah di Jalan Sumatra 61, Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12). Beberapa polisi yang masuk ke rumah tersebut langsung menangkap warga bernama Lili, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, Yuliana.
Setelah tiga jam berselang, polisi akhirnya dapat menangkap Lili. Ia kemudian dibawa ke Kepolisian Resor Kota Blitar, beserta Yuliana, pembantunya.
Menurut Suharso, salah satu tetangga, sering terdengar suara bentakan dan caci maki dari dalam rumah tersebut. Korban kemudian datang ke rumah Suharso.
Yuliana pun mengaku sang majikan tega memukulnya hanya karena korban salah menggunakan sabun cuci. Korban dipukul dengan kursi plastik oleh majikan di bagian pinggangnya. Bahkan hampir tiap hari sang majikan selalu menganiaya jika korban membuat kesalahan yang sepele.
Sejak enam bulan bekerja, hampir tiap hari, ia mendapatkan perlakuan kasar dari sang majikan. Bukan itu saja, gajinya selama enam bulan juga tidak pernah diberikan oleh majikan.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Bila terbukti bersalah, Lili akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
sUmber:
Slider[Style1]
Style2
Style3[OneLeft]
Style3[OneRight]
Style4
Style5
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments: