ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar-Mulai hari ini, para pecandu narkoba di Jawa Barat dikenakan wajib lapor. Mereka harus melaporkan keberadaannya di salah satu dari 11 tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian kesehatan dan Mahkamah Agung.

Sebelas tempat layanan medis di Jawa Barat menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika adalah RSUP Hasan Sadikin Bandung, Puskesmas Salam Kota Bandung, RSUD Tasikmalaya, RSUD Syamsudin Sukabumi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Barat, RS Marzoeki Mahdi Kota Bogor, RSUD Kota Bekasi, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Puskesmas Sukmajaya Depok, Puskesmas Bogor Timur, dan Unitra Badan Narkotika Nasional, Lido, Sukabumi.

Penunjukkan 11 layanan medis di Jawa Barat sebagai IPWL tertuang dalam SK menteri Kesehatan RI No. 1305/ MENKES/ SK/ VI/ 2011 yang menjadi tindak lajut dari amanat UU Narkotika No.35 Tahun 2011, khususnya pasal 55, dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Kepala Subdit Penanggulangan dan Pencegahan Napza, Rokok, Alkohol Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dra. Riza Sarasvita, MSc, menjelaskan, IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Gangguan penggunaan Napza adalah suatu penyakit. Sehingga masalah ketergantungan napza memerlukan asesmen yg komprehensif dan penentuan diagnosa kerja yang juga menjadi domain petugas kesehatan, khususnya dokter,” kata Riza pertemuan koordinasi layanan methadone terkait IPWL yang berlangsung di Gedung Eijkman, RS Pendidikan dr. Hasan Sadikin, Bandung, Jumat 23 Desember 2011.

Sementara itu Melani, SH, MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang juga menjadi pembicara dalam pertemuan itu memaparkan tujuan dari wajib lapor bagi pecandu adalah bagaimana pecandu mendapatkan pengobatan atau perawatan di rehabilitasi medis dan sosial, baik di komunitas maupun pecandu yang ditetapkan/diputuskan bersalah atau tidak bersalah dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 yang dipertegas dengan SEMA terbaru No. 03 Tahun 2011 bahwa seorang pecandu yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

SEMA ini juga mencantumkan bahwa kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya merupakan rekomendasi sekaligus memperkuat rekomendasi tim dokter untuk penetapan hakim.

Jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika di Jawa Barat diharapkan bertambah di Kota/ Kabupaten sehingga pecandu dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hampir semuanya sudah melebihi melebihi kapasitas hunian.

Sumber:http://nasional.vivanews.com/news/read/274548-11-lokasi-rehab-pecandu-narkoba-jawa-barat

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top