ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar-Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah, sehingga otomatis tidak berlaku lagi sebagai alat tukar yang sah. Meski demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang yang telah ditarik tersebut bank umum ataupun Bank In

donesia sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Terkait batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat menukarkan uang dimaksud, diharapkan dapat menukarkan sesuai batas waktu dan sesuai jam operasional kas," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah dalam rilisnya.
Berikut uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya berdasarkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia: uang kertas emisi 1975 pecahan Rp 10.000, uang logam pecahan Rp 5 tahun Emisi 1979.
Kemudian  pecahan logam Rp 50 tahun emisi 1991,  pecahan logam Rp 100 tahun emisi 1991,  uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992,  uang kertas pecahan Rp 500  tahun emisi 1992, uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dan uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992.
Difi menyebutkan, penukaran uang kertas Rp 10.000 tahun emisi  1975 di kantor pusat Bank Indonesia akan berakhir pada 31 Desember 2011.
Adapun, untuk selain uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1975, masih bisa dilakukan penukaran di bank umum hingga 29 November 2011. "Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia terhitung sejak tanggal 30 November 2011 sampai dengan tanggal 29 November 2016," sebut Difi.


sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/25/12275315/Tukarkan.Uang.Lama.Anda.Sebelum.Tak.Berlaku

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top