ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar, Jakarta - Pemegang saham minoritas PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) akan menggugat 44 pihak yang terkait proses IPO Perseroan.

Hal ini disampaikan pengacara pemegang saham minoritas, Ori Setianto, Senin (21/2) malam. Di antara 44 pihak yang akan digugat tersebut adalah pemilik MNC Harry Tanoesoedibjo, Vice President Director MNC Rosano Barack, Irman Gusman (Ketua DPD), Widya Poernama (mantan Dirut Pertamina). Selain itu Danareksa Sekuritas, underwriter MNC saat IPO Perseroan. "Semua pihak-pihak ini terkait dengan proses IPO MNC," ujarnya.

Menurut Ori, gugatan terhadap 44 pihak ini diajukan karena saat melakukan proses go public MNC dalam prospektusnya tidak mencantumkan potensi sengketa yang seperti terjadi saat ini. "Mereka sudah tahu akan potensi adanya sengketa di kemudian hari, tapi tidak diberitahukan ke publik lewat prospektusnya dan sengaja tidak memasukkannya," tegasnya.

Hal ini, lanjut Ori, merupakan perbuatan yang menyesatkan investor publik. "Kok dari dulu saat mau go public tidak diberitahukan ke masyarakat," tukasnya.

Dia menjelaskan sidang pagi ini merupakan sidang pertama gugatan pemegang saham minoritas terhadap pihak-pihak itu. Sidang hari ini juga ingin melihat apakah ke-44 pihak ini hadir dalam persidangan.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top