ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Rifertar- Dua orang berkebangsaan Arab Saudi ditangkap polisi setelah diduga menyalakan kembang api dengan daya ledak hebat di kawasan bundaran Hotel Indonesia. Pria bernama Badar (30) dan Aziz (33) itu dicokok saat menyalakan kembang api di depan Hotel Mandarin Oriental.

"Mereka menyalakan kembang api belum waktunya apalagi ledakannya hebat membahayakan yang lain," ujar Inspektur Satu Juninto, petugas polisi dari Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 31 Desember 2010.

Dua warga negara asing ini membawa empat ikat kembang api super berdiameter 50 milimeter dengan panjang mencapai satu meter di depan Hotel Mandarin Oriental. Keduanya lalu diamankan di Pos Polisi Bundaran HI yang berjarak 50 meter dari posisi mereka.

Saat diperiksa, kedua orang ini mengaku tak membawa paspor karena ditinggal di hotel. Dan mereka tak mengaku telah menyalakan kembang api seperti disangkakan polisi.

Mercon dan kembang api yang berdiameter lebih dari dua inci dilarang digunakan tanpa izin polisi. Namun larangan ini sepertinya tak efektif, terbukti satu jam menjelang pergantian tahun, kembang api dan mercon sudah membahana di langit Jakarta termasuk di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.

Kebanyakan dari mereka sengaja membawa kembang api dari rumah yang kemudian dinyalakan di tengah kerumunan massa. "Saya sengaja bawa kembang api, biar meriah, apalagi di Monas tidak ada peringatan pesta kembang api," ujar Rico warga Tanah Abang saat berbincang dengan VIVAnews, di kawasan monas, 31 Desember 2010.

Ia mengaku membeli kembang api jenis roket di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Dari pada ke Ancol jauh, mending mau kembang api di sini (Monas)," ungkap warga pejompongan itu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman menghimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan tertib tanpa membawa senjata tajam, minuman keras ataupun bahan peledak.

Sedangkan ketentuan mengenai bahan peledak telah diatur oleh Polda Metro Jaya dimana hanya kembang api berdiameter kurang dari dua inci yang diperbolehkan diperjualbelikan.

"Sementara jika melebihi dua inci, diharuskan mendapatkan surat izin dari Mabes Polri untuk menjual. Polda sendiri telah menetapkan aturan akan menangkap mereka yang kembang api lebih dari dua sentimeter tanpa izin," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.


  • vivanews.com

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top