ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


rifertar- Peraturan Walikota Medan No 34 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif baru parkir di Medan, mengundang kehebohkan sejumlah kalangan. Bagaimana tidak, Perwal ini membolehkan pengelola parkir mengutip parkir kendaraan roda empat sampai Rp8.000 untuk sekali parkir.

Perwal ini pun dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, sekaligus dinilai tarif yang ditetapkan cenderung "mencekik leher". Nah, atas nama konsumen, Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan (LP3SU) Sumatera Utara siap menggugat Walikota Medan agar segera membatalkan Peraturan Walikota Nomor 34 tahun 2010. Selain dinilai tidak sesuai Perda, jika Peraturan Walikota (Perwal) ini benar-benar diberlakukan, pengelola parkir bisa meminta tarif parkir maksimal Rp2.000 kepada pengguna sepedamotor pada Senin-Kamis dan Rp3.000 pada Jumat-Minggu dan hari libur umum.

Sedangkan untuk pengguna kendaraan roda empat, menurut Perwal ini, pengelola perparkiran di Medan bisa memungut tarif parkir maksimal Rp6.000 pada Senin-Kamis dan Rp8.000 pada Jumat-Minggu dan hari libur umum.

Aturan ini tentu saja mengundang reaksi. Apalagi, kabarnya Peraturan Walikota ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir dan Perizinan Pelataran Parkir, dan Keputusan Walikota Medan Nomor 32 tahun 2002 tentang Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda Nomor 7 tahun 2002. Reaksi pun bermunculan.

Benar, sudah ada konsumen yang menyampaikan ke kita. Kita siap menggugat Walikota Medan agar segera membatalkan Perwal yang tidak sesuai Perda," ujar Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan (LP3SU) Sumatera Utara, Zamzami, SH, MH kepada wartawan di Medan.

Dijelaskannya, LP3SU sangat menyesalkan keluarnya Perwal ini, karena dinilai tidak menganut hirarkhi perundang-undangan, yang seharusnya peraturan yang lebih rendah mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.

"Tentu saja, dalam hirarkhi perundang-undangan, Perwal Medan lebih rendah dari Perda Kota Medan," ujar Zamzami, yang juga staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Apalagi, menurut dia, ada undang-undang yang jelas-jelas mengatur tentang perlindungan konsumen, yang menggariskan setiap aturan yang dibuat pemerintah daerah harus memberi perlindungan terhadap konsumen.

  • dnaberita.com

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top