Rifertar- Nasib malang menimpa Anjar, sebut saja demikian namanya, siswi kelas XII salah satu SMA di Tulungagung. Masa depannya suram akibat hamil 7 bulan, yang merupakan buah dari perkosaan oleh pacar dan seorang sahabatnya.
Kemalangan Anjar bermula saat dia berkenalan dengan Yudi, remaja berusia 23 tahun
asal Kelurahan Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Januari 2010 lalu. Bermula kedekatan keduanya akhirnya memutuskan menjalin hubungan asmara.
Hanya dengan hitungan hari dari kesepakatan menjalin hubungan asmara, Anjar harus
kehilangan keperawanannya. Kejadiannya bermula saat dia dijemput kekasihnya untuk
diajak ke rumah, dimana perkosaan terjadi di kamar sang pacar, saat seluruh anggota
keluarganya keluar. Namun kejadian itu tak lantas membuatnya memutuskan tali kasih,
karena dijanjikan akan dinikahi apabila mengalami kehamilan.
Kelemahan Anjar tersebut rupanya dimanfaatkan oleh pacarnya, dimana persetubuhan seakan menjadi langganan. Hingga April 2010 setidaknya telah terjadi 8 kali persetubuhan diantara keduanya, hingga Anjar dipastikan hamil sebulan kemudian. Sial
bagi Anjar, karena sang pacar menolak bertanggung jawab hingga dia memutuskan
mengakhiri hubungannya.
Di tengah kondisi limbung Anjar ditelepon sahabatnya yang bernama Chandra, warga
Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, yang memintanya datang ke rumah. Tak berpikiran
buruk Anjar memenuhi undangan tersebut, meski akhirnya berujung pada petaka. Bukan memberi solusi atas permasalahan yang dihadapinya, sang sahabat justru
menyetubuhinya hingga 2 kali.
Seiring berjalannya waktu perut Anjar semakin membuncit, karena usia kehamilannya
yang terus bertambah. Diapun tak bisa terus menutupinya, dan memutuskan untuk tak
masuk sekolah. Kondisi ini mengundang kecurigaan keluarganya, yang lantas mengorek
informasi. Dari cerita Anjar keluarganya merasa tak terima dan langsung melapor ke
Mapolres Tulungagung.
"Korban datang melapor bersama keluarganya dan saat laporan dibuat, usia kandungan
korban sudah 7 bulan," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, kepada
detiksurabaya.com, membenarkan adanya laporan tindak pidana asusila, Jumat
(24/12/2010).
Siswanto menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat menyikapi laporan tersebut.
Pelaku atas nama Chandra sudah berhasil dibekuk di rumahnya, sementara Yudi masih
dalam proses pengejaran.
"Informasinya dia sedang bekerja di Gresik. Kami masih dalami kebenarannya, dan kalau sudah ditemukan akan langsung kami tangkap dan proses," sambung Siswanto.
Untuk kedua pelaku, mengingat korban masih di bawah umur, nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman dari perbuatan tersebut adalah 12 tahun penjara.
- detik.com
No comments: