Rifertar- Gatot Hermanto, warga Pawangi Kecamatan Cap Kala Kabupaten Bengkayang meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat bidang hukum terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya, Fs, (4,3) oleh tetangganya, Hdr (23).
"Saya ke sini untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Gatot Hermanto saat mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LBH PeKa) Kota Singkawang di Kota Singkawang, Selasa (21/12/2010).
Gatot menceritakan, tindakan asusila terhadap anaknya itu bermula pada Jumat (26/11/2010).
Saat itu, korban bersama sang ibunya, Rubisa, menumpang cuci pakaian di rumah Guntat, rumah ayah Hdr. Rumahnya dan Guntat bersebelahan.
Setelah mencuci, Rubisa bergegas kembali ke rumah untuk menjemur pakaian. Setelah menjemur, Rubisa kembali ke rumah Guntat.
Saat kembali ke rumah itulah, Guntat dan Rubisa melihat anaknya Fs, berjalan terbungkuk bungkuk sambil menangis.
Rubisa mengaku belum terlalu hirau dengan kelakuan Fs. Kemudian Rubisa memandikan Fs. Dan saat akan menaburi bedak di badan, Rubisa mendapatkan kemaluan anaknya mengalami pembengkakan dan berwarna merah.
"Saat itu, istri saya hanya diam, dan sekitar jam dua subuh ia memberitahukan," katanya.
Bukan hanya dari cerita istri, Gatot juga mendengar cerita dari tetangganya yang memiliki warung, Mak Dud.
Dari Mak Dud ini, Gatot mendapatkan cerita, anaknya tidak ingin lagi nonton TV di rumah Bude Akad, istri Guntat. Kata sang anak, Hdr jahat karena membuat kemaluannya sakit.
"Mendengan kejadian itu, saya melapor ke polisi, namun sebelumnya saya sudah minta saran kepada keluarga pelaku," katanya.
Ia mengatakan, karena sama sekali tidak ada tanggapan dari Hdr, maka dia melaporkan masalah ini ke polisi pada tanggal 1 Desember 2010.
Satu hari berselang, Hdr diamankan Polsek Cap Kala, Bengkayang. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bengkayang.
"Pelaku minta maaf setelah ditangkap, dan saya meminta ini tetap dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya.
Dengan perlakuan Hdr, saat ini anaknya mengalami perubahan, terutama saat meminta sesuatu. Korban selalu memaksa dan masih mengeluh sakit.
Direktur LBH PeKa Rosita Ningsih, saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya siap mendampingi korban.
Ia berharap pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
"Kita siap mendampingi, dan berharap korban dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
- Kompas.com
No comments: