ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

rifertar-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno menilai, perlindungan terhadap anak yang kabur dari rumah karena kekerasan orangtuanya merupakan tanggung jawab negara, dalam hal ini Kementrian Sosial. Pihak Kementrian Sosial, katanya, harus menyediakan rumah aman yang benar-benar aman bagi anak-anak tersebut.

"Bicara pembagian tugas di Undang-Undang, mestinya Kementrian Sosial yang bertanggung jawab, dengan menyediakan rumah aman," ujar Hadi Supeno ketika dihubungi, Rabu (1/12/2010). Pernyataan KPAI tersebut terkait dengan kasus kaburnya Nabila Amalia Putri (10) yang ditemukan terlantar di Tol Jakarta Outer Ring Road (Tol JORR) pada Selasa dini hari kemarin (30/11/2010). Nabila mengaku sudah lima kali mencoba kabur dari rumahnya di kawasan Tangerang Selatan karena sering disiksa ayah kandung dan ibu tirinya.

Anak-anak seperti Nabila tersebut, lanjut Hadi, dapat ditampung di rumah aman Dinas Sosial yang tersedia. Namun, menurut Hadi, rumah aman yang tersedia saat ini belum benar-benar aman. Orangtua sang anak yang diduga melakukan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, masih dapat menembus pengamanan rumah aman dan mengambil kembali anaknya.

Seperti dalam kasus Arumi Bachin, kata Hadi, pihak orangtua, media, dan pihak berkepentingan lainnya masih dapat menembus pengaman rumah aman sehingga anak yang berlindung di sana tidak merasa aman seperti yang diharapkannya. "Sehingga perlu koreksi untuk rumah-rumah aman, karena ke depannya kasus semacam ini akan banyak ditemukan, trennya akan naik seiring dengan sulitnya ekonomi, tekanan hidup," papar Hadi.

Meskipun demikian, KPAI juga mengapresiasi pihak-pihak perorangan yang peduli terhadap anak dengan menawarkan perlindungan kepada anak yang kabur dari rumah karena kekerasan atau eksploitasi orangtuanya. "Seperti Kak Seto yang memberikan tempat untuk Nabila, bagus itu," kata Hadi.

Hadi juga menyampaikan, hal lain yang sekiranya menjadi pertimbangan pemerintah adalah belum terintegrasinya tanggung jawab terhadap perlindungan anak di Indonesia. Jika melihat kondisi di luar negeri, tanggung jawab atas perlindungan anak dijadikan satu pintu. Berbeda dengan di Indonesia. "Kalau di Indonesia, susah. Tidak terintegrasi secara baik. Kalau kasus hukuman, tanggung jawab Menhukham, kalau kasus tenaga kerja anak, Kemenakertrans," katanya mencontohkan.

sumber- megapolitan.kompas.com

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top