ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

rifertar- Polemik antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X dikhawatirkan melebar menjadi konflik horizontal.

Kondisi ini bisa terjadi jika sikap pihak pendukung,baik pro pada penetapan maupun propemilihan sebagai mekanisme pengisian jabatan gubernur dalam Rancangan Undang- UndangKeistimewaan(RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), makin mengeras dan berbenturan. Antropolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Heddy Shri Ahimsa Putra mengingatkan bahwa konsolidasi para pendukung penetapan di berbagai sudutsudut Yogyakarta mulai terlihat.

Bahkan kelompok masyarakat ya propenetapan juga sudah mulai melakukan aksi-aksi dukungan. “Akan ada kemungkinan ke sana, tapi kemungkinan ini tergantung kondisi lebih lanjut,”ujarnya. Dia mengakui kelompok propemilihan belum jelas terlihat.Namun hal ini bisa saja terjadi karena wacana pemilihan sebagai mekanisme pengisian jabatan gubernur mendapat dukungan, terutama dari kelompok yang dikaitkan dengan istilah “Jakarta”.

Di dalam sejarah, masyarakat Yogyakarta, atau disebut juga sebagai wilayah Kerajaan Mataram, pernah mengalami konflik besar. Konflik tersebut akhirnya membagi wilayah Mataram menjadi Yogyakarta dan Surakarta. Dukungan penetapan gubernur dan wakil gubernur dari berbagai elemen di DIY memang semakin menguat.Kemarin Paguyuban Kepala Desa dan Lurah Ismoyo maupun Paguyuban Dukuh Se-DIY Semar Sembogo menyebarkan ribuan stiker bertuliskan ”Mendukung Keistimewaan Yogyakarta” serta stiker dengan logo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Puro Pakualaman.

Mereka juga membuat spanduk bertuliskan ”Dukung Penetapan, Kita Lawan Pemilihan”.“Sikap kami sudah jelas. Jika pusat memaksakan diri pemilihan, kami (perangkat desa dan lurah se-DIY) akan boikot, tidak akan menjadi panitia pemilihan,” ujar Ketua Ismoyo,Mulyadi. Selain Ismoyo dan Semar Sembogo, sejumlah elemen seperti Paguyuban Desa Wisata DIY, Paguyuban Rakyat Mataram, Gerakan Rakyat Semesta Yogyakarta (Gentaraja), Paguyuban Pengemudi Becak Yogyakarta, Paguyuban Pemandu Wisata Yogyakarta,dan beberapa kalangan lain sudah menyatakan dukungan.

Rabu ini mereka akan melakukan aksi untuk menggalang kekuatan dukungan penetapan dengan mendatangi Kantor DPRD DIY. Sri Sultan Hamengku Bowono X tidak mau lagi berkomentar terkait proses keistimewaan DIY.Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan DPR. Dia juga menegaskan bahwa masalah keistimewaan merupakan hak dari warga DIY.

Saat di Kepatihan, Sultan menyatakan sekarang saatnya pemerintah pusat memberikan ketegasan sikap terhadap keistimewaan, apakah akan mempertahankannya atau menjadikan DIY sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Dia merasa sudah menyatakan dengan jelas apa yang menjadi pandangannya tentang keistimewaan DIY, monarki dan wacana lain yang termuat dalam RUU tersebut. Pandangan dimaksud adalah tidak ada sistem monarki yang berlaku di DIY.

Provinsi ini menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lain, yakni berdasarkan UUD 1945, undangundang, dan peraturan lain. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap polemik RUUK DIY antara Sultan dan Presiden SBY diselesaikan. Caranya, pemerintah, DPR, dan Sultan duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang menjadi tarik ulur. Selain itu, para pakar pemerintahan dan tata negara juga dimintai pendapat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini melihat persoalan Daerah Istimewa Yogyakarta memang dilematis.

RUUK DIY harus mengakomodasi demokrasi dan keistimewaan. Di satu sisi,jika dilakukan pemilihan untuk posisi gubernurnya maka hal itu tidak memberikan keistimewaan bagi Yogyakarta. Di sisi lain, jika tidak ada pemilihan langsung, maka hal itu tidak memberikan hak bagi rakyat juga. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum meyakini persoalan RUUK DIY akan selesai dengan baik.

Dia bahkan melihat silang pendapat mengenai keistimewaan DIY merupakan pengayaan gagasan. Menurut dia, hal yang perlu dilakukan adalah mencari formulasi yang tepat untuk polemik keistimewaan Yogyakarta tersebut. Anas yakin saat ini pemerintah sedang berupaya mencari titik temu permasalahan tersebut. Sebelumnya Presiden dan Sultan terancam terlibat konflik panjang dalam penyelesaian RUUK DIY.

Dalam rapat kabinet terbatas, Jumat (26/11), Presiden menyatakan pemerintah akan mencari format keistimewaan Yogyakarta agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai demokrasi. Menurut Presiden, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Sultan pun mempertanyakan maksud sistem monarki yang disampaikan Presiden. Sebab, selama ini Pemerintah Provinsi DIY menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lain.

RUUK Segera Diserahkan ke DPR

Pemerintah menargetkan RUUK DIY bisa diserahkan kepada DPR pada Desember ini.RUUK itu akan dirampungkan hari ini.“Kalau besok (hari ini) sudah final, Bulan Desember ini juga saya bawa ke DPR.Kita antar minimal bulan Desember ini ke DPR,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelum rapat dengar pendapat tentang RUU Parpol di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Dia menandaskan, keistimewaanYogyakarta hendaknya tidak semata soal mekanisme pengangkatan gubernur, apalagi sampai menempatkan Presiden berhadapan dengan Sultan HB X. Gamawan mengakui ada tujuh usulan keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah kepada DPR pada periode lalu.Enam di antaranya disepakati, yang belum disepakati adalah soal mekanisme pemilihan gubernur.

Menurut dia, dalam merumuskan suatu pemilihan harus memperhatikan konstitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati/wali kota dipilih secara demokratis.“Itu amanat konstitusi, bukan Presiden yang menyatakan,” katanya. Mantan gubernur Sumatera Barat ini menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan kekhususan dan keistimewaan DIY, seperti halnyadaerahkhususdanistimewa lain.

“Tapi kekhususan dan keistimewaan itu seluas apa.Misalnya DKI Jakarta ada enam kekhususan,Aceh 13,Papua juga ada,”ungkapnya. Menurut dia, undang-undang harus bersifat logis,rasional,dan untuk jangka panjang. Misalkan, apakah Sultan HB XI akan tetap menjadi gubernur apabila usianya 80 tahun. Begitu juga seandainya Sultan HB mendatang berusia 25 tahun.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai penetapan gubernur DIY tidak masalah selama diwadahi oleh undang-undang melalui proses yang demokratis. Dalam pandangannya, demokrasi tidak boleh hanya dimaknai dengan pemilihan langsung. Karena itu dia meminta pemerintah bersikap arif.

sumber- seputar-indonesia.com

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top