Rifertar- SEORANG suami dikenakan denda sebesar Rp117 juta karena telah gagal
memberikan seks yang cukup kepada istrinya selama perkawinan. Pria
berusia 51 tahun itu dikenakan denda sesuai dengan undang-undang sipil
Prancis pasal 215, yang menyatakan bahwa pasangan yang menikah harus
menyetujui “membagi kehidupan komunal bersama”.
Hakim yang mengeluarkan putusan ini mengatakan bahwa undang-undang
ini menyatakan bahwa hubungan seksual merupakan membentuk bagian dari
perkawinan. Putusan aneh ini dimulai dua tahun lalu ketika sang istri
mengajukan gugatan cerai, hal tersebut dikarenakan sang suami kurang
aktif di tempat tidur.
Pengadilan di Nice, Prancis pun kemudian meluluskan gugatan tersebut
dan akhirnya keduanya bercerai dan sang suami bertanggung jawab atas
perpisahan tersebut. Namung sang mantan istri yang berusia 47 tahun
tersebut akhirnya meminta kompensasi sebesar 10 ribu euro karena
kurangnya kehidupan seksnya selama 21 tahun perkawinan mereka. Sang
mantan suami mengklaim bahwa faktor kelelahan dan juga kesehatan
membuatnya mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitas ranjang.
sumber
sumber
No comments: