Rifertar-Setelah melalui proses sangat panjang dan melelahkan, akhirnya Siti
Hardianti Rukmana bisa merebut kembali TPI dari Hary Tanoesoedibjo.
Mahkamah Agung (MA) menilai Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan
hukum dalam proses pengambilalihan televisi yang kini berubah nama
menjadi MNC TV itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 10/Pdt.G/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Perkara kasasi bernomor 862 K/PDT/2013 ini diputus di MA pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
"Mengadili sendiri, mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," ujar Ridwan.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
"Selebihnya -- alasan dikabulkannya kasasi -- masih dalam proses minutasi. Setelah selesai akan dipublish di direktori putusan MA dan salinan resmi akan dikirim kepada para pihak," terang Ridwan.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 10/Pdt.G/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Perkara kasasi bernomor 862 K/PDT/2013 ini diputus di MA pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
"Mengadili sendiri, mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," ujar Ridwan.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
"Selebihnya -- alasan dikabulkannya kasasi -- masih dalam proses minutasi. Setelah selesai akan dipublish di direktori putusan MA dan salinan resmi akan dikirim kepada para pihak," terang Ridwan.
No comments: