ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Foto ilustarsi oleh Google
Rifertar-Jakarta,Pagi itu menjadi pagi kelabu bagi seorang siswi di Sibolga, Sumatera Utara. Saat dia berangkat sekolah bersama-sama teman sekelasnya, tiba-tiba saja payudaranya diremas lelaki yang berpapasan dengannya.

Kejadian malang tersebut terjadi pada 21 Desember 2012 di Jalan Ahmad Yani, Sibolga. Rombongan siswi SMP tersebut berpapasan dengan Deliati Hulu (36) yang sehari-hari sebagai penarik becak. Saat berpapasan itulah, tiba-tiba tangan Deliati meremas payudara korban.

"Saya meremas pakai tangan kanan sebanyak satu kali karena sudah tidak kuat," kata Deliati mengakui perbuatannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (7/9/2013).

Atas perbuatan tersebut pelaku menyesal dan merasa bersalah. Perbuatan Deliati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan dan dituntut 6 bulan penjara.

Pada 17 Mei 2013 PN Sibolga menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1.000.

"Perbutan terdakwa membuat korban takut dan trauma. Adapun yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," putus majelis hakim yang terdiri Dessy DE Ginting, Herman FA Daulay dan Antoni Trivolta.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

Dunia Dalam Berita


Top