Rifertar-Rapat pelantikan Ruhut Sitompul sebagai ketua Komisi III DPR berlangsung
panas. Penolakan untuk Ruhut dimulai, voting diajukan. Serangan pada
Ruhut bahkan memasuki masalah pribadi seperti soal isu kumpul kebo.
"Saya pribadi tidak menginginkan Komisi III menjadi dagelan, Komisi Badut. Saya selalu menjaga marwah Komisi III. Secara pribadi, atas nama Hanura menolak penunjukan Saudara Ruhut Sitompul," kata anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding dalam rapat internal Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Penolakan kemudian datang dari anggota Fraksi Gerindra, Desmon Mahesa Junaidi. Desmon bahkan menyerang Ruhut secara pribadi.
"Tidak jauh beda dengan Pak Suding, ada dua hal respons orang-orang partai saya, mau Pak Desmon dipimpin oleh orang yang tidak mengakui anaknya, yang mengakui kumpul kebo di media. Catatan-catatan inilah yang menjadikan Fraksi Gerindra berat untuk menyetujui," ujar Desmon.
Bambang Soesatyo dari Golkar ikut angkat bicara. Bambang mendesak segera dilakukan voting.
"Mencermati perkembangan yang ada di forum ini, di mana ada sejumlah resistensi, saya mendorong untuk segera dilakukan ayat 6 pasal 52 (voting-red)," ujar Bambang.
"Saya pribadi tidak menginginkan Komisi III menjadi dagelan, Komisi Badut. Saya selalu menjaga marwah Komisi III. Secara pribadi, atas nama Hanura menolak penunjukan Saudara Ruhut Sitompul," kata anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding dalam rapat internal Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Penolakan kemudian datang dari anggota Fraksi Gerindra, Desmon Mahesa Junaidi. Desmon bahkan menyerang Ruhut secara pribadi.
"Tidak jauh beda dengan Pak Suding, ada dua hal respons orang-orang partai saya, mau Pak Desmon dipimpin oleh orang yang tidak mengakui anaknya, yang mengakui kumpul kebo di media. Catatan-catatan inilah yang menjadikan Fraksi Gerindra berat untuk menyetujui," ujar Desmon.
Bambang Soesatyo dari Golkar ikut angkat bicara. Bambang mendesak segera dilakukan voting.
"Mencermati perkembangan yang ada di forum ini, di mana ada sejumlah resistensi, saya mendorong untuk segera dilakukan ayat 6 pasal 52 (voting-red)," ujar Bambang.


No comments: