Rifertar-Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
diperkirakan tak berubah setelah mayoritas fraksi menolak adanya revisi.
Jika tidak diubah, maka undang-undang itu tak hanya mengatur ambang
batas suara dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
tetapi juga persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.
Seorang kepala daerah yang akan maju sebagai capres harus mendapatkan
izin dari Presiden. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan,
Arief Wibowo, menuturkan pada pembahasan awal, fraksinya setuju agar UU
Pilpres direvisi. Salah satu yang menjadi alasannya adalah pasal
tentang persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.
“Ini salah satu yang kami persoalkan. Usulan awal kami tanpa harus
izin Presiden, sejauh dia berasal dari partai politik dan memang
diajukan oleh partainya,” ujar Arief di Kompleks Parlemen, Rabu
(25/9/2013).
Saat ini calon kuat Presiden dari PDI Perjuangan adalah Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo. Jika nantinya UU Pilpres batal direvisi, maka
Jokowi harus meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yuhodyono.
Arief menuturkan fraksinya pernah mengajukan adanya tambahan sub ayat
dalam aturan itu. Namun, kemudian pembahasan RUU Pilpres lebih fokus
pada presidential treshold yang akhirnya menyebabkan pembahasan menemui jalan buntu.
PDI Perjuangan lalu memutuskan UU Pilpres tak perlu diubah karena pembahasan tak lagi produktif akibat isu presidential treshold. Adapun di dalam UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres, persyaratan kepala daerah yang maju sebagai capres diatur dalam pasal 7.
Berikut kutipan isi pasal itu:
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.


No comments: