Rifertar-Jakarta - Polisi memastikan Dul (13) akan menjalani
proses hukum. Namun karena umurnya masih belia, dia akan mendapat
perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini dilakukan semenjak penyidikan.
"Untuk pidana anak prosedurnya adalah mulai dari awal penyidikan dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam, " ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Minggu (8/9/2013).
Perlakuan khusus berlanjut hingga tahap selanjutnya. "Sampai dengan pengadilan nanti jaksa, pengacara dan hakimnya pun tidak memakai toga. Kalau terpaksa ditahan oleh polisi, juga harus dipisahkan dari orang dewasa," ungkapnya.
Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.
Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk restoratif justice (keadilan restoratif), ini tentunya harus dengan persetujuan semua pihak, kalau ada belasan orang seperti ini ya semua harus setuju," imbuhnya.
Proses pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan secara musyawarah, kemudian untuk korban meninggal dapat digantikan oleh wali atau ahli warisnya. Karena proses ini melibatkan orang tua pelaku, maka orang tua pun dapat dimintai pertanggungjawaban
"Untuk pidana anak prosedurnya adalah mulai dari awal penyidikan dilakukan oleh Polwan dan tidak menggunakan seragam, " ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Minggu (8/9/2013).
Perlakuan khusus berlanjut hingga tahap selanjutnya. "Sampai dengan pengadilan nanti jaksa, pengacara dan hakimnya pun tidak memakai toga. Kalau terpaksa ditahan oleh polisi, juga harus dipisahkan dari orang dewasa," ungkapnya.
Bagaimana dengan vonisnya? "Nah, untuk hukumannya nanti bisa saja ditahan, dalam artian dibina oleh negara atau dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina," kata Bambang.
Menurut Bambang, hakim berperan dalam menentukan jenis hukuman yang diberikan. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk restoratif justice (keadilan restoratif), ini tentunya harus dengan persetujuan semua pihak, kalau ada belasan orang seperti ini ya semua harus setuju," imbuhnya.
Proses pendekatan keadilan restoratif harus dilakukan secara musyawarah, kemudian untuk korban meninggal dapat digantikan oleh wali atau ahli warisnya. Karena proses ini melibatkan orang tua pelaku, maka orang tua pun dapat dimintai pertanggungjawaban


No comments: