Rifertar-Seorang pekerja rumah tangga dilaporkan polisi, Selasa 24 September
2013, gara-gara tidur di kamar majikan. Pemilik rumah tahu setelah
memergoki E, 16 tahun, tengah terlelap bersama kekasihnya, Ahmad
Maelani, 30 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Ch. Aliyah menuturkan, E dan Ahmad kepergok si pemilik rumah, IT, warga perumahan Cinere, Limo, Depok, saat keluarga itu pulang berlibur pada Minggu malam. Saat itu dua sejoli tengah tertidur pulas di kamar sang pemilik rumah. Diduga kuat, mereka baru saja melakukan hubungan intim.
"Mereka tak berkutik. Setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja bersetubuh dua kali," katanya.
Karena kesal, si pemilik rumah pun melaporkan E ke Mapolres Kota Depok. Saat ini kasusnya masih ditangani polisi.
Selain pidana masuk pekarangan tanpa izin, Ahmad juga terjerat undang-undang perlindungan anak karena bersetubuh dengan anak di bawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Ch. Aliyah menuturkan, E dan Ahmad kepergok si pemilik rumah, IT, warga perumahan Cinere, Limo, Depok, saat keluarga itu pulang berlibur pada Minggu malam. Saat itu dua sejoli tengah tertidur pulas di kamar sang pemilik rumah. Diduga kuat, mereka baru saja melakukan hubungan intim.
"Mereka tak berkutik. Setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja bersetubuh dua kali," katanya.
Karena kesal, si pemilik rumah pun melaporkan E ke Mapolres Kota Depok. Saat ini kasusnya masih ditangani polisi.
Selain pidana masuk pekarangan tanpa izin, Ahmad juga terjerat undang-undang perlindungan anak karena bersetubuh dengan anak di bawah umur.


No comments: